PC/PMIIMOJOKERTO – Penegakan hukum terhadap sektor pertambangan di Kabupaten Mojokerto kembali mendapat sorotan tajam. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto menilai aparat kepolisian setempat melakukan pembiaran terhadap aktivitas mafia tambang ilegal. Padahal, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melayangkan surat resmi terkait penghentian sementara aktivitas tambang yang belum mengantongi izin sah.
Kritik pedas mengalir dari internal PMII yang menilai komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Majapahit masih sebatas retorika.
Waka II Bidang Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga (KHAL) PC PMII Mojokerto, Ahmad Wasiul Fikri, menyatakan bahwa upaya-upaya formal yang dilakukan selama ini tidak memberikan dampak signifikan di lapangan.
“Bagi PMII, diplomasi ‘meja bundar’ dan janji birokratis tersebut terasa hambar di kala ekskavator liar masih bebas mengeruk isi bumi setiap harinya,” ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan bahwa publik saat ini dipaksa menyaksikan kontras yang menggelitik akal sehat. Aktivitas tambang ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat serta merusak infrastruktur jalan terkesan luput dari tindakan tegas.
“Apakah hukum di Mojokerto hanya tajam kepada masyarakat kecil, namun tumpul dan tidak bertaring saat berhadapan dengan gurita mafia tambang?” cetusnya.
Fikri menegaskan, jika Polres Mojokerto terus menunda tindakan nyata dan membiarkan para pelaku melenggang bebas tanpa jerat pidana, wajar jika muncul asumsi bahwa hukum telah kalah dari oknum perusak lingkungan.
“PMII Mojokerto telah menyalakan alarm tanda bahaya. Kini, bola panas ada di tangan Kapolres: apakah beliau akan berdiri menjaga kelestarian Bumi Majapahit bersama rakyat, atau membiarkan institusinya dicatat sejarah sebagai pihak yang membiarkan alam Mojokerto dikeruk habis sampai menyisakan bencana? Jika hal ini masih dibiarkan, kami akan membawa permasalahan ini ke Polda Jatim,” tegas Fikri.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PC PMII Mojokerto, Muhammad Nurfadillah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengawal isu lingkungan ini demi keselamatan ruang hidup masyarakat.
“PMII Mojokerto terus bersolidaritas menjunjung tinggi keselamatan dan kelestarian Bumi Majapahit. Kami bersikap tegas, Kapolres Mojokerto harus berani tegakkan hukum, seret pelaku kejahatan lingkungan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar Fadil, Selasa (9/6/2026).
Sikap pasif aparat kepolisian ini dinilai kontradiktif dengan langkah administratif yang diambil oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 900.1.13.1/2267/416-202/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sekda Teguh Gunarko selaku Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB, hasil monitoring memastikan banyak aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Mojokerto belum memiliki izin sah.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resor Mojokerto tersebut, Pemkab secara tegas menginstruksikan para pengusaha tambang untuk:
Menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin guna menghindari sanksi hukum.
Melengkapi perizinan melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur atau sistem *Online Single Submission* (OSS) paling lambat 30 hari kalender. Melakukan reklamasi atas lokasi pertambangan yang telah diusahakan.
PMII Mojokerto berharap Kapolres Mojokerto dapat bertindak tegas dan sejalan dengan amanat surat imbauan serta pemantauan dari Pemkab tersebut untuk segera menertibkan para mafia tambang yang membandel.
Pewarta: Ical
Editor: Imam Faisal Mobarok