LBH PMII Jatim Soroti Dugaan Pembiaran dan Tebang Pilih Tambang Ilegal oleh Polres Mojokerto

 

PC/PMIIMOJOKERTO– Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto kembali mendapat sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menilai aparat kepolisian setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan yang berlangsung secara terbuka dan berulang.

Anggota LBH PMII Jatim, Saeful Efendi, menyatakan bahwa kelalaian ini bukan lagi sekadar masalah administrasi biasa, melainkan pelemahan penegakan hukum yang fatal. Menurutnya, publik kini mulai mempertanyakan komitmen Polres Mojokerto.

“Jika tambang ilegal tetap beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan apakah ini hanya kelalaian prosedural atau sudah mengarah pada pembiaran yang disengaja. Itu yang harus dijawab secara transparan oleh aparat,” ujar Saeful, Rabu 10 Juni 2026.

LBH PMII Jatim juga menyoroti adanya indikasi ketidakkonsistenan atau tebang pilih dalam penindakan di lapangan. Saeful mengungkapkan bahwa masyarakat melihat adanya standar ganda: sebagian titik tambang ditindak, namun di lokasi lain aktivitas serupa tetap melenggang tanpa gangguan.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Mojokerto membuka parameter penindakan secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar operasi sesaat, melainkan penegakan hukum yang konsisten, menyeluruh, dan transparan terhadap seluruh titik tambang ilegal tanpa pengecualian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saeful mengingatkan bahwa dampak dari tambang ilegal ini sangat masif, mulai dari kerusakan tata air, ancaman longsor, kerusakan infrastruktur, hingga taruhan keselamatan jiwa warga. Padahal, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.

Ironisnya, upaya advokasi dan peringatan yang berulang kali disuarakan oleh PMII Mojokerto bersama masyarakat seperti bertepuk sebelah tangan.

“Jika terdapat laporan, temuan, atau fakta lapangan yang jelas namun tidak ditindaklanjuti secara memadai, maka wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab institusi Polres Mojokerto. Kami sama sekali tidak melihat respon positif dari apa yang disuarakan,” sesalnya.

Sesuai dengan UU Minerba yang jelas-jelas melarang penambangan tanpa izin, LBH PMII Jatim menegaskan ada mekanisme sanksi bagi aparat yang lalai, mulai dari pemeriksaan etik, disiplin, hingga pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Pihaknya mengaku tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Mojokerto tetap bergeming.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dengan menuduh adanya keterlibatan aparat. Namun, jika unsur (penyalahgunaan wewenang) itu benar-benar dilakukan Polres Mojokerto, maka kami tidak segan-segan melaporkannya ke Propam Polda Jatim hingga Propam Mabes Polri,” kata Saeful.

Sebagai penutup, LBH PMII Jatim memberikan Ultimatum keras kepada pimpinan tertinggi kepolisian di Mojokerto terkait komitmen pemberantasan mafia tambang ini.

“Jika Kapolres Mojokerto tidak punya keberanian untuk mengusut tuntas sebagaimana mestinya, maka kami sarankan lebih baik mundur saja, daripada masyarakat Mojokerto terlampau jauh menaruh harapan keadilan di benak Polres Mojokerto,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ical

Editor: Imam Faisal Mobarok

Admin PC

Recent News