Kurang lebih tujuh bulan jabatan Kapolres Mojokerto dipegang oleh Pak Andi Yudha Pranata. Waktu tersebut seharusnya cukup untuk menunjukkan arah kepemimpinan dan keseriusan dalam menjawab berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Namun hingga hari ini, persoalan lingkungan, khususnya maraknya aktivitas tambang ilegal, masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum menunjukkan penyelesaian yang benar-benar tegas. Lubang-lubang persoalan itu masih terbuka, sementara masyarakat terus menunggu kehadiran negara dan aparat yang seharusnya berdiri di garis depan penegakan hukum.
Tambang ilegal bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Di balik aktivitas tersebut terdapat ancaman terhadap lingkungan, kerusakan alam, konflik sosial, hingga potensi bencana yang pada akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat. Ketika aktivitas semacam ini terus berlangsung dan seolah tidak menimbulkan efek jera, publik wajar mempertanyakan, di mana ketegasan aparat penegak hukum? Jangan sampai hukum hanya tampak berani kepada rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar.
Menjadi Kapolres bukan sekadar soal jabatan, seragam, atau seremoni. Jabatan tersebut membawa tanggung jawab besar untuk memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Karena itu, masyarakat Mojokerto berhak menilai kinerja kepolisian berdasarkan realitas yang mereka lihat, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau janji penindakan. Jika tambang ilegal masih menjadi persoalan yang terus berulang, maka evaluasi terhadap langkah dan strategi penanganannya menjadi sebuah keharusan.
Kritik ini bukan berarti menutup mata terhadap segala kerja yang telah dilakukan. Namun, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi narasi penertiban, sementara di lapangan kerusakan lingkungan tetap berjalan. Kapolres Mojokerto harus mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Ketegasan harus terlihat dalam tindakan nyata, transparansi penanganan perkara, serta kesungguhan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat apabila memang terdapat pelanggaran hukum.
Jika persoalan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Mojokerto tidak mampu ditangani secara serius dan memberikan perubahan nyata, maka mundur dari jabatan harus menjadi sebuah pilihan yang berani untuk dipertimbangkan. Sebab jabatan publik bukan tempat untuk mempertahankan kedudukan ketika tanggung jawab tidak mampu dijalankan secara maksimal. Mojokerto membutuhkan aparat yang tidak hanya hadir ketika kamera menyala, tetapi hadir ketika lingkungan dirusak dan masyarakat membutuhkan perlindungan. Jika tidak mampu menjaga Mojokerto dari para perusak lingkungan, maka pertanyaannya sederhana, masih pantaskah jabatan itu dipertahankan
Oleh: Sdn