pcpmiimojokerto.com

PMII MOJOKERTO Mengecam Keras Pemerintah Atas Terjadi Bencana Alam Sumatera Yang di Sebabkan Oleh Kerakusan Para Penguasa (Kerusakan Ekologi)

Banjir dan longsor di Sumatera tidak terlepas dari konflik agraria yang selama ini terjadi di wilayah tersebut. Konflik yang dipicu pembukaan lahan oleh perusahaan itu turut mengurangi tutupan hutan. Penguasaan lahan oleh korporasi di bidang perkebunan dan pertambangan tidak hanya memicu konflik agraria, tetapi juga mengurangi fungsi kawasan hulu sebagai penyerap air. Akibatnya, saat cuaca ekstrem, kawasan ini tidak lagi mampu menampung air sehingga menyebabkan banjir dan longsor, Krisis agraria merujuk pada konflik penggunaan hingga penguasaan tanah.

KPA mencatat, sedikitnya terjadi 32 letusan konflik agraria sepanjang 2024 di Sumut. Mayoritas terjadi akibat operasi perkebunan BNNsawit dengan 11 kasus. Kasus selanjutnya terkait dengan pembebasan tanah dan lahan untuk proyek infrastruktur serta operasi perkebunan kehutanan dan tambang.

Di Sumbar, sepanjang 2024, sedikitnya terjadi 12 letusan konflik agraria di mana 10 letusan konflik terjadi akibat operasi perusahaan perkebunan. Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 KPA, selama 10 tahun terakhir, sedikitnya terjadi 3.234 letusan konflik agraria seluas 7,4 juta hektar.

Sebanyak 1,8 juta keluarga terdampak dalam konflik tersebut. Setengah dari letusan konflik tersebut atau 1.733 kasus terjadi akibat operasi perusahaan perkebunan (1.242 kasus), konsesi tambang (253 kasus) dan Hutan Tanaman Industri (238 kasus).

Di Tapanuli Selatan, selama tiga dekade terakhir, wilayah ini kehilangan 46.640 hektar hutan alam. Kehilangan terbesar terjadi pada periode 1990-2000, yakni 26.223 hektar, dan berlanjut pada 2000-2010 dengan kehilangan 10.672 hektar. Data ini searah dengan perluasan penggunaan lahan lain pada 1990-2024.

Kerusakan lingkungan di Sumatera bukanlah musibah yang jatuh dari langit, melainkan hasil dari kebijakan yang melahirkan keserakahan struktural. Perusahaan-perusahaan besar menikmati karpet merah perizinan, sementara rakyat di hilir menanggung luapan air, tanah longsor, dan hilangnya mata pencaharian. Setiap hektar hutan yang ditebang adalah tanda bahwa negara lebih setia kepada modal dibanding kepada warganya sendiri. Dan ketika bencana datang, mereka yang duduk di meja kebijakan pura-pura terkejut seolah tragedi ini tidak mereka biarkan bertahun-tahun.

Yang lebih menyakitkan, rakyat selalu menjadi korban ganda, tanah dirampas atas nama investasi, lalu mereka pula yang disalahkan ketika bencana terjadi. Narasi alam yang “tidak bersahabat” kerap diulang, padahal yang sesungguhnya tidak bersahabat adalah kebijakan yang membiarkan hulu digunduli tanpa kendali. Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga justru sering bertindak sebagai broker yang mengawal kepentingan korporasi, bukan kepentingan ekologis bangsa.

Di banyak daerah, masyarakat adat, petani, dan penduduk lokal sudah berteriak soal kerusakan lingkungan jauh sebelum banjir bandang menerjang. Tapi suara mereka dipinggirkan, karena dianggap menghalangi “pembangunan.” Padahal pembangunan macam apa yang membiarkan anak-anak tenggelam dalam lumpur, sawah hancur, dan rumah hanyut? Jika pembangunan berarti memiskinkan rakyat dan memperkaya segelintir elite, maka itu bukan pembangunan, itu adalah perampasan yang dilegalkan oleh negara.

Kini, setelah korban berjatuhan, setelah sungai meluap dan tanah longsor tanpa ampun, saatnya pemerintah berhenti menutup mata. Banjir di Sumatera harus menjadi alarm keras bahwa krisis agraria dan krisis ekologis sedang menggigit jantung Indonesia. Perbaikan tidak cukup hanya dengan bantuan darurat; harus ada keberanian politik untuk menindak pelaku perusakan ruang hidup, mencabut izin yang merusak, dan mengembalikan tanah kepada fungsi ekologisnya. Dan oleh sebab itu, tulisan ini menegaskan, sudah waktunya tuntutan rakyat didengar dan dijalankan. maka dari itu kami PMII Mojokerto membawakan tuntutan sebagai berikut:

TUNTUTAN PMII MOJOKERTO
1. Bencana ekologis ini harusnya jadi momentum bagi pemerintah Indonesia, agar segera menyelesaikan krisis agraria, sebelum bencana ekologis terjadi di berbagai wilayah terutama lainnya.
2. Pemerintah mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap izin konsesi yang telah memonopoli hutan di Indonesia.
3. Mendesak pengusutan tuntas dan tindak tegas seluruh pejabat negara serta korporasi yang telah merampas tanah masyarakat, wilayah adat, dan kawasan hutan. Kondisi ini telah menyebabkan krisis agraria dan ekologis.
4. Pemerintah wajib menaikkan status banjir dan longsor di Sumatera menjadi BENCANA NASIONAL, mengingat besarnya jumlah korban, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial-ekonomi yang luas.
5. Pemerintah wajib melakukan AUDIT menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan maupun pertambangan serta mencabut izin yang terbukti menjadi penyebab kerusakan ekologis dan konflik agraria di wilayah-wilayah terdampak.
6. Tindak tegas Mentri ESDM, Perhutanan Dan Lingkungan Hidup

sekian dan terimakasih
Wallahua’lam Bissowab!

pewarta: dil & sdn

editor: sadan

publisher: muhamad s

admin

Recent News