pcpmiimojokerto.com

PMII Layangkan Surat Tuntutan ke Wali Kota Mojokerto dan DPRD, Soroti Pengelolaan Sampah yang Merugikan Rakyat

PC/PMIIMOJOKERTO-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) mendesak pemerintah kota (PEMKOT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto dengan langkah tegas melayangkan surat tuntutan terakit pengelolaan sampah yang tidak optimal di wilayah kota mojokerto pada hari selasa (24/02/2026).

Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nurfadillah memaparkan bahwasanya surat yang telah di layangkan ini sebagai komitmen PMII sebagai kontrol sosial dan mengawal seluruh kebijakan yang ada di kota mojokerto, serta bentuk kepedulian PMII dalam membela rakyat kecil.

“surat ini bentuk penegasan kami terhadap PEMKOT dalam hal ini Wali Kota Dan DPRD untuk sesegera mungkin melakukan tindakan konkrit dalam menyelesaikan persoalan sampah di kota Mojokerto, selain dari pada itu sesuai dengan dokumen RKPD tahun 2026 pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas. Lalu apa dasar pemkot lalai dalam hal tersebut,’’ paparnya.

Fadil menambahkan bahwasanya pengelolaan sampah ini belum berjalan dengan maksimal dan kurangnya keberpihakan pemerintah dalam mencarikan solusi yang tepat terkait problem yang ada, juga TPA Randegan yang selalu meimbulkan konflik sosial di masayarakat sekitar.

“prosedur yang tidak dijalankan dengan baik di tambah fasilitas yang kurang memadai termasuk lokasi TPA, kami sangat menyoroti dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat yakni lahan pertanian yang di serobot, Kami menilai ini adalah bentuk kejahatan,” tegas fadil.

Dan jika surat tuntutan tersebut tidak di tanggapi dengan serius PMII akan mengambil langkah taktis dan tegas karena menilai persoalan ini tidak boleh di anggap tidak penting dikarenakan menyangkut hak masyarakat setempat.

“pertama kami akan mengakomodir seluruh aspirasi kerugian yang dialami masyarakat terdampak akibat pengelolaan sampah yang tak kunjung selesai, kedua meninjau secara mendalam perspektif hukum, lalu langkah kedepan jika memenuhi syarat kami akan melapor ke PTUN,” pungkas ketum PMII.

Terpisah ketua bidang komunikasi dan hubungan antar lembaga PC PMII Ahmad Wasiul Fikri menegaskan bahwasanya pemkot Mojokerto haram hukumnya jika abai terhadap persoalan sampah yang sudah diketaui bersama bahwasanya isu lingkungan ini menjadi isu skala nasional.

“kami menemukan data bahwa sampah yang terkelola hanya 16,75% sedangkan sampah yang tidak terkelola kurang lebih 82,25% hal ini tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai angka saja, dan kami sangat mengecam keras PEMKOT dan Dinas terkait yang belum menunjukan kinerjanya dengan baik,”

Lebih lanjut Fikri menegaskan terkait permasalahan di kota mojokerto selain persoalan sampah yang tak kunjung terselesaikan juga mulai dari banyaknya pembangunan mangkrak, pasar-pasar yang belum menyumbang tren perputaran ekonomi yang baik serta tempat wisata yang juga sepi pengunjung.

“hal ini menunjukkan bahwasanya kota kecil mojokerto memiliki multi isu problematik, jika hal ini tidak di tangani dengan serius dan multisektor bisa dipastikan pembangunan kota ini tidak ada dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

 

Pewarta: Sa’dan

Editit: Maulana

admin

Recent News