PC/PMIIMOJOKERTO – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto kembali menunjukkan taringnya dalam advokasi isu lingkungan. Kali ini, organisasi mahasiswa tersebut turun langsung mendampingi puluhan warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal di perbatasan wilayah Mojosari-Bangsal, Rabu (11/03/2026).
Aksi ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen PMII dalam memberantas tambang ilegal di Bumi Majapahit. Kehadiran aktivis PMII di lokasi menjadi penguat bagi warga yang resah akibat ancaman kerusakan irigasi pertanian di Dusun Sumber Pandan.
Waka II PC PMII Mojokerto, Ahmad Wasiul Fikri, menegaskan bahwa pendampingan ini adalah respons cepat atas aduan masyarakat yang masuk pasca aksi besar-besaran PMII di Polres Mojokerto beberapa hari sebelumnya.
“Setelah aksi di Polres, kami menerima aduan dari warga Mojotamping. Kami segera melakukan identifikasi masalah dan berkomunikasi intens dengan warga. Hari ini, kami diundang langsung oleh warga untuk memastikan alat berat keluar dari lokasi,” ujar Fikri di lokasi kejadian.
Tidak sekadar melakukan pendampingan fisik, PC PMII Mojokerto juga membeberkan data krusial terkait carut-marutnya perizinan tambang di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan kajian organisasi, jumlah tambang ilegal jauh melampaui yang berizin.
“Data kami menunjukkan di Kabupaten Mojokerto hanya ada 7 lokasi galian berizin yang aktif. Ironisnya, ada 20 lokasi galian tidak berizin yang aktif, dan 109 lokasi ilegal lainnya dalam status tidak aktif. Ini masalah serius yang harus segera ditindak tegas,” tambah Fikri.
Disisi lain, Ketua Kelompok Tani setempat, Sultoni, mengapresiasi kehadiran para aktivis. Menurutnya, koordinasi yang terjalin memastikan aksi tetap berjalan damai dan tertib tanpa tindakan anarkis, namun tetap mencapai tujuan utama yaitu mengeluarkan alat berat dari wilayah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, alat berat telah berhasil dikeluarkan dari lokasi. PC PMII Mojokerto berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada jaminan permanen bahwa lahan pertanian warga tidak akan diganggu lagi oleh aktivitas tambang tak berizin.
Pewarta: Imam Faisal M
Editor: Ical