PC/PMIIMOJOKERTO – Ribuan nyawa dan aktivitas ekonomi di empat kabupaten/kota kini berada di bawah bayang-bayang kegelapan total. Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dilaporkan telah merayap hingga ke titik kritis, mengancam pondasi menara SUTET jalur utama Jawa-Bali. Namun, alih-alih memberikan jaminan tegas, Kapolres Mojokerto justru terjebak dalam perdebatan diksi dengan para aktivis
Ketua PC PMII Mojokerto, Muhammad Nurfadillah, mengungkap temuan lapangan yang mengerikan. Ia menyoroti dua kecamatan yakni Gondang dan Ngoro. Menurutya Galian C di Ngoro bukan lagi sekadar isu lingkungan biasa, melainkan ancaman terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami mengidentifikasi masalah di lokasi tambang. Jaraknya sangat dekat dengan tiang SUTET penghubung Jawa-Bali. Bayangkan kalau tiang itu roboh, ada empat kabupaten/kota yang akan mati total. Ekonomi, pendidikan, hingga keamanan akan lumpuh,” tegas Fadil, Jumat (27/2/2026).
Fadil, menuntut penegakan hukum seketika karena aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum (ilegal). Namun, upaya mereka untuk mengikat komitmen kepolisian melalui nota kesepakatan berakhir buntu.
“Sebenarnya untuk bapak Kapolres kami sangat spesifik membahas soal bagaimana penegakan hukum yang harus dilakukan oleh Polres Mojokerto karena penerbangan ilegal itu sudah bagian dari melanggar hukum,” ujarnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, secara terbuka mengakui enggan menandatangani akta kesepakatan yang diajukan mahasiswa. Alasannya cukup ironis: ia merasa terganggu dengan pilihan kata “mendesak” yang digunakan mahasiswa.
“Adik-adik masih membuat framing diksi supaya ‘mendesak’ Polres. Padahal kami sedang merancang konsep matang. Menurut saya, diksi itu agak kurang pas di saat kami mengajak kolaborasi,” ujar AKBP Andy.
Di tengah urgensi tiang listrik yang terancam ambruk, Kapolres justru menawarkan pendekatan panjang melalui “tata kelola baru” dan pembentukan Satgas bersama Forkopimda yang saat ini pun masih dalam tahap proses struktur. Ia berkilah bahwa instrumen hukum (tangkap-menangkap) bukanlah satu-satunya jalan.
“Satgas itu nanti fungsi nya bukan cuma menegakkan hukum atau menangkap tapi lebih fokus dampak lingkungan yang sudah dibuat ini harus ada perbaikan itu baru lingkungannya, bagaimana dengan sosialnya orang yang disana, bagaimana dengan ekonominya PAD yang los termasuk mungkin dari sisi yang lain juga,” terangnya.
PMII menginginkan legitimasi hukum untuk menghentikan mesin-mesin pengeruk tanah yang kian mendekati SUTET, sementara Kapolres lebih memilih jalur diplomasi administratif yang melibatkan ESDM Provinsi dan perbaikan sosial-ekonomi.
“Kami sangat menyayangkan Kapolres enggan menandatangani hal tersebut sebagai penutup aksi. Padahal ini adalah bentuk legitimasi bersama,” sesal Fadil.
Meski Kapolres mengklaim berada di “barisan yang sama”, penolakan tanda tangan ini menjadi sinyalemen kuat adanya keraguan institusi dalam mengambil tindakan represif terhadap mafia galian C. Nasib listrik empat kabupaten kini digantungkan pada audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Penulis: Ical
Eitor: Imam Faisal Mobarok