pcpmiimojokerto.com

Mojokerto dalam Kepungan Krisis Lingkungan, Sampah Menggunung di Kota, Alam Dikeruk di Desa

Pada Tanggal 10 Januari 2026 Memperingati Hari Lingkungan Hidup Nasional, namun di Kota dan Kabupaten Mojokerto kini tengah menghadapi dua persoalan lingkungan yang saling berkaitan namun begitu kompleks: menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan dan meluasnya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto. Kedua fenomena ini bukan sekadar angka atau laporan media, tetapi dampak nyata terhadap kualitas hidup warga, kesehatan masyarakat, serta masa depan ruang hidup yang lestari.

Di Kota Mojokerto, TPA Randegan yang terletak di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari setiap harinya menampung ±45-80 ton sampah yang terus menumpuk dari aktivitas rumah tangga dan komunal warga sekitar. Penelitian lokal mencatat bahwa TPA ini menyebabkan gangguan berupa bising dan bau yang tidak sedap bagi warga sekitar, dengan persentase responden yang terganggu lingkungan mencapai puluhan persen dalam survei sederhana di Kelurahan Kedundung.

Tumpukan sampah ini bukan sekadar menyulitkan estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan:

  • Sampah organik yang menumpuk mereproduksi bau dan gas rumah kaca berbahaya.
  • TPA Randegan yang semula hanya seluas sekitar 2,6 ha telah diperluas menjadi 6,1 ha untuk mengantisipasi overkapasitas, mencerminkan bahwa kota telah mencoba menanggulangi masalah, namun akar persoalan pengelolaan belum tuntas.
  • Penelitian ilmiah juga menunjukkan bahwa lindi (cairan limbah) dari TPA Randegan mengandung mikroplastik, yang potensi mencemari perairan permukaan masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu di Kabupaten Mojokerto, masalah yang muncul berbeda namun tak kalah serius: meluasnya aktivitas tambang ilegal (khususnya galian C) yang beroperasi tanpa izin yang jelas dan pengawasan memadai.

  • Tambang-tambang ini sejumlah lokasi (termasuk di Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro) telah merusak ekosistem alami, memperlemah struktur tanah, serta mengancam keselamatan warga sekitar karena alat berat beroperasi di dekat jaringan listrik dan lahan produktif.
  • Maraknya tambang ilegal juga berdampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor minerba, dengan realisasi pajak sektor mineral dan batuan yang masih jauh di bawah target karena banyak kegiatan penambangan tidak tercatat secara legal.
  • Praktik tambang tersebut bahkan sampai memicu desakan dari tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan untuk segera ditindak tegas oleh aparat, karena tidak hanya merusak alam tetapi beroperasi seolah bebas dari sanksi hukum

Data nasional turut menguatkan konteks lokal ini: Indonesia diproyeksikan menghasilkan puluhan juta ton sampah per tahun, namun tantangan pengelolaan nasional masih besar dan baru sebagian yang bisa terkelola dengan baik.

Dampak yang Terlihat

  • Kesehatan & Kualitas Hidup, Warga sekitar Randegan mengalami gangguan gangguan pernapasan, stres bau, dan ketidaknyamanan lingkungan akibat tumpukan sampah yang tidak terkelola sempurna.
  • Kerusakan Ekosistem & Pertanian, Tambang ilegal yang menggali batu, pasir, dan sirtu tanpa reklamasi pasca-galian tidak hanya menghilangkan vegetasi, tetapi juga mengancam produktivitas lahan pertanian serta biodiversitas lokal.
  • Ketimpangan Tata Kelola, Masalah sampah dan tambang menunjukkan lemahnya pengawasan serta koordinasi antara kewenangan pemerintahan daerah dengan upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan.

Kesimpulan

Krisis lingkungan di Mojokerto bukan sekadar tumpukan sampah atau lubang tambang tak berizin  ini adalah indikator runtuhnya tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Dari bau sampah yang menekan kesehatan warga hingga kerusakan alam yang mengancam mata pencaharian, persoalan ini menuntut solusi terintegrasi, berbasis data, dan berkeadilan sosial.

Beberapa media dan sumber resmi yang memuat persoalan pengelolaan sampah dan TPA Randegan antara lain:

  1. Disway Mojokerto
    – Meliput perluasan TPA Randegan dari ±2,6 ha menjadi ±6,1 ha
    – Fokus pada kapasitas TPA dan beban sampah kota
  2. Gema Media Kota Mojokerto (Media Resmi Pemkot)
    – Pemberitaan soal volume sampah harian
    – Ajakan pengurangan sampah dan kondisi TPA Randegan
  3. E-Journal Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
    – Kajian ilmiah dampak bau dan gangguan lingkungan TPA Randegan terhadap warga Kedundung
    – Digunakan sebagai rujukan akademik
  4. Jurnal Universitas Brawijaya (JSAL UB)
    – Data timbulan sampah, komposisi sampah organik, dan potensi pencemaran

Tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto cukup sering diliput media regional dan nasional:

  1. Radar Mojokerto – Jawa Pos
    – Berulang kali memberitakan maraknya tambang galian C ilegal
    – Sorotan pada lemahnya penindakan dan dampak PAD
  2. Kumparan (Kumparan Jatim / Jatim Now)
    – Liputan pernyataan DPRD soal banyaknya tambang ilegal
    – Kerusakan lingkungan dan cagar budaya
  3. ANTARA News Jawa Timur
    – Meliput insiden longsor tambang pasir ilegal di Mojosari
    – Penurunan tim investigasi dan tanggung jawab aparat
  4. MetroTVNews
    – Sorotan visual dampak tambang ilegal terhadap keselamatan warga
  5. Gelorajatim.com
    – Liputan kerusakan lahan pertanian akibat tambang galian C
  6. GoNews.id (Jatim)
    – Advokasi aktivis dan tokoh masyarakat terkait tambang ilegal Mojokerto

 

Penulis : Sa’dan

admin

Recent News