Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Namun pembaruan kedua instrumen hukum tersebut tidak terlepas dari berbagai kontroversi, terutama terkait substansi pasal-pasal (karet) yang dominan menyimpang dari kedaulatan rakyat sesuai amanah UUD 1945. Beberapa statement Habiburrahman selaku ketua komisi III DPR RI menuai banyak perhatian dari masyarakat sipil dalam menyikapi pertanyaan masyarakat yang ingin tau latar belakang strategis dari munculnya pembaharuan undang-undang tersebut, tetapi kerap kali jawabannya selalu seakan-akan pro rakyat dan menghadirkan keadilan, padahal kalau kita tarik ke belakang pada proses penyusunannya, keterlibatan masyarakat dalam pembahasannya sangat minim.
Kontroversi terhadap KUHP baru, muncul karena sejumlah pasal dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Beberapa ketentuan dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perilaku privat, kebebasan berekspresi, serta aktivitas kritik terhadap kekuasaan. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, moralitas, dan norma kesusilaan menuai kekhawatiran karena memicu tafsiran yang tidak berkeadilan dan berisiko disalahgunakan oleh penguasa dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, dalam pembahasan KUHAP baru, kekhawatiran publik lebih banyak tertuju pada aspek perlindungan hak tersangka dan terdakwa. KUHAP seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin due process of law, asas praduga tak bersalah, serta keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak warga negara. Kontroversi muncul ketika beberapa ketentuan dianggap cenderung memperkuat kewenangan aparat tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Kontroversi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya persoalan teknis yuridis, tetapi juga menyangkut nilai, ideologi hukum, dan arah demokrasi suatu negara.
Mahasiswa sebagai kelompok intelektual kritis memandang bahwa hukum pidana seharusnya menjadi alat perlindungan warga negara, bukan instrumen kontrol berlebihan oleh negara. Namun, sejumlah ketentuan dalam KUHP dan rancangan KUHAP baru dinilai berpotensi menggerus kebebasan berekspresi, mengkriminalisasi kritik, serta memperlemah prinsip due process of law.
Contoh nyata Pasal-Pasal Krusial yg dapat mengganggu demokratisasi bernegara
Pasal Krusial dalam KUHP Baru
1. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
a. Berpotensi menghidupkan kembali budaya fear of speech.
b. Mahasiswa bisa menilai pasal ini rawan digunakan untuk membungkam kritik politik yang sah dalam negara demokrasi.
2. Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
a. Bersifat multitafsir dan dapat mengkriminalisasi ekspresi, satire, serta kritik akademik, adalah petaka bagi para aktivis.
3. Pasal tentang Hidup Bersama di Luar Perkawinan (Cohabitation)
a. Dinilai terlalu mencampuri ranah privat warga negara.
b. Berpotensi diskriminatif dan membuka ruang kriminalisasi berbasis moral mayoritas.
4. Pasal Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Keonaran
a. Kerap disebut sebagai “pasal karet” karena batasan keonaran tidak didefinisikan secara tegas.
Pasal Krusial dalam KUHAP Baru
1. Penguatan Kewenangan Aparat Penegak Hukum
a. Mestinya kita harus menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi mekanisme kontrol yang ketat seperti apa yg sudah terjadi pada kasus kriminalisasi aktivis sebelumya hingga hari ini.
2. Pengaturan Penahanan yang Lebih Fleksibel
a. Dikhawatirkan mengurangi prinsip presumption of innocence dan membuka peluang penahanan sewenang-wenang.
3. Keterbatasan Akses Bantuan Hukum di Tahap Awal
a. Bertentangan dengan prinsip fair trial dan perlindungan hak tersangka.
4. Minimnya Peran Hakim dalam Mengawasi Proses Penyidikan
a. Mengurangi checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
Dalam konteks ini PC PMII Mojokerto, tidak menolak pembaruan hukum pidana. Namun, yang dituntut adalah pembaruan yang demokratis, transparan, dan berpihak pada rakyat. Jika hukum pidana kehilangan sensitivitas sosial dan kritik publik dibungkam melalui pasal-pasal karet, maka benar adanya bahwa nafas demokrasi kian menipis-pelan, namun pasti.
Penulis: Saeful