pcpmiimojokerto.com

Implikasi Studi Kasus Penjualan Minuman Keras di Kota Mojokerto terhadap Kesehatan Masyarakat dan Kebijakan Daerah

Keberadaan dan praktik penjualan minuman keras di Kota Mojokerto memiliki implikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam literatur global mengenai konsumsi alkohol. Secara akademik, meningkatnya aksesibilitas alkohol di ruang perkotaan berkorelasi dengan peningkatan konsumsi, khususnya pada kelompok usia produktif dan remaja. Dalam konteks Kota Mojokerto, kondisi ini berpotensi memperbesar risiko early drinking, gangguan penggunaan alkohol, serta penyakit tidak menular seperti gangguan metabolik dan penyakit hati. Dampak tersebut tidak hanya bersifat individual, tetapi juga meningkatkan beban kesehatan publik dan tekanan terhadap sistem pelayanan kesehatan daerah, sejalan dengan temuan penelitian yang menempatkan alkohol sebagai faktor risiko kesehatan yang bersifat kumulatif dan sistemik.

Dari perspektif sosial dan perilaku, penjualan minuman keras di lingkungan perkotaan Mojokerto berimplikasi pada dinamika ketertiban umum dan pembentukan nilai sosial. Literatur sosiologis menunjukkan bahwa tingginya ketersediaan alkohol di suatu wilayah berkontribusi pada normalisasi konsumsi, peningkatan perilaku agresif, serta potensi konflik sosial. Dalam konteks Mojokerto yang memiliki karakter masyarakat religius dan keberadaan lembaga pendidikan fenomena ini berpotensi melemahkan fungsi pembinaan karakter generasi muda serta mengganggu kohesi sosial. Secara akademik, kondisi ini dipahami sebagai environmental risk factor, yakni lingkungan yang secara tidak langsung mendorong perilaku berisiko melalui kemudahan akses dan legitimasi sosial terhadap konsumsi alkohol.

Apabila dikaitkan dengan kerangka kebijakan daerah, praktik penjualan minuman keras di Mojokerto menunjukkan potensi ketidaksinkronan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kota Mojokerto, dan sesuai dengan Visi Walikota Mojokerto ” Terwujudnya Kota Mojokerto yang Maju, Berdaya Saing, Berkarakter, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Secara kebijakan publik, maupun Visi kepala daerah, keberadaan outlet minuman keras terutama di kawasan strategis bertentangan dengan prinsip perlindungan generasi muda dan pembangunan manusia berkelanjutan. Temuan bibliometrik menunjukkan bahwa daerah dengan regulasi alkohol yang lemah cenderung mengalami peningkatan biaya sosial dan penurunan efektivitas pembangunan kesehatan.

Lebih lanjut, dari perspektif hukum dan tata kelola, studi kasus Kota Mojokerto menguatkan urgensi implementasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, perizinan usaha, dan pengendalian minuman beralkohol secara konsisten. Literatur kebijakan publik menegaskan bahwa pembatasan zonasi, pengawasan perizinan, serta kontrol promosi merupakan instrumen efektif untuk menekan dampak negatif alkohol. Dengan demikian, secara akademik, kasus di Kota Mojokerto tidak hanya merepresentasikan persoalan lokal, tetapi juga menjadi contoh empiris penting bagi integrasi kebijakan kesehatan masyarakat, regulasi ekonomi, dan pembangunan sosial berbasis nilai lokal.

Secara keseluruhan, implikasi studi kasus penjualan minuman keras di Kota Mojokerto menegaskan bahwa isu alkohol harus dipahami sebagai persoalan struktural lintas sektor. Pengendalian peredaran minuman keras bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, pembinaan karakter generasi muda, dan konsistensi pelaksanaan RPJMD serta peraturan daerah yang berlaku.

 

PERNYATAAN SIKAP

PENGURUS CABANG PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PC PMII) MOJOKERTO

TENTANG

PENJUALAN MINUMAN KERAS DI KOTA MOJOKERTO

Pengurus Cabang PMII Mojokerto menyatakan sikap terhadap maraknya praktik penjualan minuman keras di wilayah Kota Mojokerto terkhusus yang belum mempunyai izin operasional yang menimbulkan keresahan publik dan berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, serta masa depan generasi muda.

  1. PC PMII Mojokerto menegaskan bahwa Kota Mojokerto merupakan wilayah yang memiliki karakter sosial-religius dan nilai kultural yang kuat, sehingga setiap aktivitas ekonomi di ruang publik harus sejalan dengan nilai moral masyarakat serta tujuan pembangunan manusia yang berkelanjutan.
  2. PC PMII Mojokerto menyatakan keprihatinan serius atas adanya praktik penjualan minuman keras yang berpotensi meningkatkan akses dan konsumsi alkohol, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif. Secara akademik dan empiris, kemudahan akses alkohol berkorelasi dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan, perilaku menyimpang, serta gangguan ketertiban umum.
  3. PC PMII Mojokerto menilai bahwa penjualan minuman keras di wilayah perkotaan Mojokerto berpotensi menormalisasi konsumsi alkohol di ruang sosial, melemahkan pembinaan karakter generasi muda, serta mengancam kohesi sosial masyarakat, terlebih apabila berada di sekitar lingkungan pendidikan dan permukiman.
  4. PC PMII Mojokerto menegaskan bahwa praktik penjualan minuman keras yang tidak dikendalikan secara ketat bertentangan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Mojokerto, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan generasi muda, serta penciptaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
  5. PC PMII Mojokerto mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk: (a.) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan lokasi penjualan minuman keras;          (b.)Menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum, perizinan usaha, dan pengendalian minuman beralkohol secara konsisten dan transparan. (c.)Memastikan tidak adanya penjualan minuman keras di kawasan strategis seperti lingkungan pendidikan dan permukiman padat penduduk.
  6. PC PMII Mojokerto menuntut agar kebijakan pengelolaan usaha di Kota Mojokerto tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat, moral sosial, dan masa depan generasi muda.
  7. PC PMII Mojokerto menyatakan komitmen untuk terus mengawal, mengawasi, dan melakukan advokasi kebijakan publik demi terwujudnya Kota Mojokerto yang aman, berkarakter, dan berorientasi pada pembangunan manusia sesuai nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kearifan lokal.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan peran PC PMII Mojokerto sebagai kekuatan intelektual, sosial, dan kontrol kebijakan di daerah.

 

Penulis : Ahmad Wasiul Fikri

admin

Recent News