pcpmiimojokerto.com

Merosotnya Kepercayaan Publik terhadap Polri: Antara Realitas dan Harapan

Dalam semangat reformasi yang diwarisi sejak 1998, salah satu cita-cita luhur bangsa ini adalah membangun institusi penegak hukum yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat. Namun, di tengah derasnya arus demokrasi dan keterbukaan informasi, realita yang tampak justru memilukan: kepercayaan publik terhadap Polri terus merosot dari waktu ke waktu.

Sebagai warga negara dan bagian dari generasi muda yang peduli pada arah masa depan bangsa, saya memandang bahwa merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian adalah persoalan serius yang tak boleh diabaikan. Berbagai peristiwa—mulai dari dugaan kekerasan oleh oknum aparat, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga indikasi ketidakadilan dalam proses hukum—semuanya menjadi cerminan persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum di negeri ini.

Fenomena ini bukan sekadar narasi media, melainkan sesuatu yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Baik di pelosok desa, kota-kota besar, maupun ruang digital, suara kegelisahan kian nyaring terdengar. Dalam konteks tersebut, peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Tribrata, tampak mulai kehilangan makna di mata publik.

Meski demikian, pesimisme bukan jalan keluar. Di tengah kondisi yang suram, Harapan saja tidak cukup. Jika Polri tidak berani berubah, aparat yang jujur pun akan kalah oleh sistem yang rusak. Kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan dengan pencitraan, tapi dengan tindakan nyata—menindak pelanggaran secara tegas, membuka ruang kritik, dan menghentikan budaya saling lindung. Tanpa perubahan yang serius, Polri akan terus kehilangan kepercayaan rakyat.

Membangun kembali kepercayaan publik tidak bisa hanya mengandalkan retorika. Dibutuhkan langkah konkret yang menyentuh akar persoalan, mulai dari reformasi struktural, peningkatan akuntabilitas, hingga pembenahan kultur di dalam institusi. Penanganan kasus yang adil, transparan, dan berpihak kepada kebenaran adalah prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan yang telah pudar.

Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum adalah pondasi penting bagi tegaknya keadaban hukum dalam negara demokratis. Ketika publik merasa hukum tidak lagi berpihak, maka risiko disintegrasi sosial dan tindakan main hakim sendiri dapat muncul sebagai bentuk keputusasaan.

Sebagai bagian dari generasi muda yang tumbuh dalam semangat perubahan, ada tanggung jawab moral untuk tidak bungkam melihat ketimpangan. Kritik terhadap institusi negara bukanlah bentuk permusuhan, melainkan ekspresi kecintaan terhadap keadilan dan masa depan bangsa.

Harapannya, refleksi ini dapat menjadi cermin bagi semua pihak—khususnya bagi institusi Polri—untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh. “Kepercayaan tidak dibangun dari pencitraan semata, tetapi dari tindakan nyata, keteladanan, dan kesungguhan untuk berubah dari dalam.” Wakil ketua II PC PMII Mojokerto

 

Penulis : Fikri Ahmad Faizal (Tulisan ini berdasarkan pandangan pribadinya).

admin

Recent News